Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
Koreksi Anda