Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
Koreksi Anda
