Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan berdasarkan asas: a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan;dan k. gotong-royong.
Koreksi Anda