Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan perumahan dan permukiman dapat diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
