Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (2) Perbaikan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara berkala. (3) Perbaikan rumah pada perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki oleh masyarakat dilakukan secara swadaya dapat diberikan fasilitasi pendanaan dan/atau pembiayaan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda