Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. norma, standar, prosedur dan kriteria;
b. bantuan teknis dan bimbingan teknis; dan
c. bantuan operasi dan pemeliharaan.
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. MENETAPKAN peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan kebijakan Pemerintah;
b. melakukan pemeliharaan dan perawatan hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara berkala;
c. MENETAPKAN badan usaha atau badan hukum yang melakukan pemeliharaan dan perawatan; dan
d. melakukan bimbingan teknis kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menjaga serta melakukan pemeliharaan dan perawatan pada lokasi hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
