Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemukiman kembali dilakukan bersama Pemerintah Daerah dan Setiap Orang.
(2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan masyarakat terkena dampak.
(4) Kesepakatan pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam perjanjian pemukiman kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
