Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
(2) Pemugaran perumahan dan permukiman kumuh dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
(3) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.
(4) Pemugaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan atau rencana rinci tata ruang;
b. keamanan dan keselamatan penghuni; dan
c. persetujuan masyarakat penghuni.
(5) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(6) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasannya oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
