Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan dan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) dilakukan dengan pola penanganan : a. pemugaran; b. peremajaan; atau c. pemukiman kembali.
Koreksi Anda