Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Penataan dan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) dilakukan dengan pola penanganan :
a. pemugaran;
b. peremajaan; atau
c. pemukiman kembali.
Koreksi Anda
