Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan agar tidak terjadi : a. ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; b. ketidakteraturan dan kepadatanbangunan; c. ketidaklengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan/atau d. penurunan kualitas rumah, perumahan, dan/atau permukiman serta prasarana, sarana dan utilitas umum. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Koreksi Anda