Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang dinyatakan sebagai perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan kriteria: a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan; c. kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni; d. tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan; e. kualitas bangunan; dan f. kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan pendataan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Tata cara pendataan dan penepatan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan dengan penyusunan grand desain penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubenur.
Koreksi Anda