Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perumahan dan permukiman kumuh dengan luasan 10 (sepuluh) hektar sampai dengan 15 (lima belas) hektar ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau dari : a. bangunan gedung; b. jalan lingkungan; c. penyediaan air minum; d. drainase lingkungan; e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; g. proteksi kebakaran; h. perkuburan umum; i. penerangan jalan; dan j. penyediaan MCK.
Koreksi Anda