Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf c dilakukan dengan: a. pemberian insentif; dan b. pengenaan disinsentif. (2) Pemberian insentif dan disinsetif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, diberikan kepada penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang melakukan pengendalian pada tahap pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda