Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf b dilakukan untuk: a. menjaga proses pembangunan kawasan permukiman sesuai dengan rencana; b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dan c. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan permukiman.
Koreksi Anda