Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
Koreksi Anda