Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
Koreksi Anda
