Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian;
b. pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian baru; atau
c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali lingkungan hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. prasarana, tempat tinggal;
b. sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
c. lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
