Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kawasan permukiman dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Hukum.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan kegiatan pendukung.
(3) Pembangunan dan peningkatan pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Pembangunan dan peningkatan pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengacu pada rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
