Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan dan peningkatan kualitas pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Ketentuan mengenai perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda