Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
b. mitigasi bencana.
Koreksi Anda
