Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan melalui: a. pembangunan baru b. pengembangan yang telah ada; atau c. pembangunan kembali. (2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. pengendalian.
Koreksi Anda