Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap : a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan. (2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk: a. perizinan berusaha atau persetujuan b. penertiban; dan/atau c. penataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda