Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah khusus baik rumah deret maupun rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda