Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian. (2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi: a. pemanfaatan rumah; b. pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha; c. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan d. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. industri rumah tangga; b. homestay atau pondok wisata; atau c. rumah sewa.
Koreksi Anda