Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan Hukum yang melakukan pengembangan perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda