Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Setiap Badan Hukum yang melakukan pengembangan perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
