Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan dengan pola kerjasama Pemerintah Daerah, Pengembang Swasta, dan masyarakat dengan pembayaran dapat diangsur dan memperoleh subsidi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
