Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah negara serta memfasilitasi pembangunan rumah khusus sesuai kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan atau rehabilitasi rumah korban bencana melalui dana stimulan. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak relokasi akibat program pemerintah daerah. (4) Pembangunan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. (5) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, penyediaan, penghunian, pemanfaatan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda