Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. lokasi; b. klasifikasi rumah; dan c. komposisi (2) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda