Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi rumah; dan
c. komposisi
(2) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
