Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. perumahan skala besar: dan b. perumahan selain skala besar. (2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit rumah. (3) Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit rumah.
Koreksi Anda