Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (2) Pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama. (3) Dalam melaksanakan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain. (4) Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan dokumen rencana tapak.
Koreksi Anda