Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terdiri atas:
a pemasaran; dan b PPJB.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan pada saat :
a. proses pembangunan (untuk rumah tunggal atau rumah deret); atau
b. sebelum proses pembangunan (untuk rumah susun)
(3) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi syarat paling sedikit :
a kepastian peruntukan ruang:
b kepastian hak atas tanah;
c kepastian status penguasaan rumah;
d perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun;
dan e jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin.
(4) PPJB sebagaimana dimaksud pada payat (1) huruf (b) terdiri atas :
a. dilakukan pada tahap proses pembangunan rumah;
b.ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat dihadapan notaris;
(5) PPJB sebagaimana dimaksud pada payat (1) huruf (b) memenuhi syarat paling sedikit :
a. status kepemilikan tanah
b. hal yang diperjanjikan;
c. PBG;
d. ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
e. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
