Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi: a. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan; dan/atau b. peningkatan kualitas rumah. (2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan teknologi, rancang bangun yang ramah lingkungan dan tahan gempa serta mengembangkan industri bahan bangunan yang memanfaatkan: c. sumber daya alam; d. daur ulang limbah; dan e. kearifan lokal.
Koreksi Anda