Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi:
a. kebutuhan daya tampung Perumahan;
b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
c. mitigasi tingkat resiko bencana dan keselamatan; dan
d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi.
a. standar Prasarana;
b. standar Sarana; dan
c. standar Utilitas Umum.
(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang terbuka hijau; dan
b. sarana umum.
(7) Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Koreksi Anda
