Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis.
(3) Ketentuamn umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi:
a. aspek keselamatan bangunan;
b. kebutuhan minimum ruang; dan
c. aspek kesehatan bangunan.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pemilihan lokasi Rumah;
b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
c. perancangan Rumah.
(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksnakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.
Koreksi Anda
