Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. menciptakan rumah layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah;
c. meningkatkan nilai ekonomi bagi pemilik rumah; dan
d. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
(2) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
