Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan untuk peningkatan kualitas perumahan bagi rumah sederhana yang dimiliki rumah tangga miskin berdasarkan Basis Data Perumahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang perencanaan lokasi bantuan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah bagi rumah sederhana yang dimiliki rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda