Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Setiap Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan perumahan; dan
d. Pencabutan ijin.
Koreksi Anda
