Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan perumahan; dan d. Pencabutan ijin.
Koreksi Anda