Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dimanfaatkan untuk mendukung: a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan c. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda