Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya; dan b. melakukan kerjasama secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda