Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi perumahan dan pemukiman. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara manual dan daring. (3) Pengembangan dan muatan sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda