Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengolah, dan melakukan pengelolaan data penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.
(2) Untuk mewujudkan tertib tata kelola pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dikembangkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(3) Data perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. data kawasan rawan bencana;
b. data penanganan rumah terdampak bencana;
c. data rumah tidak layak huni;
d. data penanganan rumah tidak layak huni;
e. data kebutuhan prasarana dan sarana utilitas pada kawasan perumahan;
f. data perumahan terbangun oleh badan usaha;
g. luasan kawasan permukiman kumuh;
h. jumlah rumah; dan
i. fasilitas sosial dan ekonomi.
(4) Pengolahan data dilakukan di Dinas teknis yang menangani perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
