Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (2) Dalam hal penyediaan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, maka dapat diusulkan melalui Rencana Detil Tata Ruang Daerah.
Koreksi Anda