Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi:
a. rumah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. rumah yang dibagun oleh Pemerintah Pusat yang sudah dihibahkan ke Pemerintah Daerah; dan
c. rumah yang dibangun oleh Lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
