Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi: a. rumah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. rumah yang dibagun oleh Pemerintah Pusat yang sudah dihibahkan ke Pemerintah Daerah; dan c. rumah yang dibangun oleh Lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda