Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan kebutuhan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan. (3) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda