Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan kebutuhan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan.
(3) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
