Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. (2) Jenis rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian, meliputi: a. rumah komersial; b. rumah umum; c. rumah khusus; d. rumah swadaya; dan e. rumah negara. (3) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan,meliputi: a. rumah tunggal; b. rumah deret; dan c. rumah susun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda