Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;
e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;
f. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi;
h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;
i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang terkena relokasi akibat program pemerintah atau korban bencana;
j. MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan Nasional;
k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat Provinsi antara Pemerintah Provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
l. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman kawasan strategis Provinsi;
m. penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi rumah korban bencana provinsi;
n. memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah;
o. penyelenggaaran prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan permukiman;
p. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum tingkat kemampuan menengah;
q. pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah negara untuk mewujudkan ketertiban penyediaan dan penghunian rumah negara;
r. peningkatan kualitas homestay atau rumah masyarakat yang berpotensi untuk disewakan sebagai homestay dan berada di desa wisata; dan
s. memfasilitasi kemudahan dalam memperoleh sertifikat lahan bagi MBR.
Koreksi Anda
