Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertangung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaanya dilaksanakan di daerah.
Koreksi Anda
