Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi :
a. tugas dan wewenang;
b. jenis dan bentuk perumahan;
c. penyelenggaraan perumahan;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. perumahan dan permukiman kumuh;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. lahan;
h. hak dan kewajiban;
i. sistem data dan informasi;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. pendanaan; dan
m. sanksi administratif.
Koreksi Anda
