Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi : a. tugas dan wewenang; b. jenis dan bentuk perumahan; c. penyelenggaraan perumahan; d. penyelenggaraan kawasan permukiman; e. perumahan dan permukiman kumuh; f. pemeliharaan dan perbaikan; g. lahan; h. hak dan kewajiban; i. sistem data dan informasi; j. pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. pendanaan; dan m. sanksi administratif.
Koreksi Anda