Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk : a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan; dan c. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang.
Koreksi Anda