Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIP.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPIP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
