Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dapat melakukan kerjasama dan fasilitasi kerjasama dengan:
a. lembaga pemerintah dalam dan luar negeri; dan
b. pihak ketiga.
(2) Kerja sama dan fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
