Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dapat melakukan kerjasama dan fasilitasi kerjasama dengan: a. lembaga pemerintah dalam dan luar negeri; dan b. pihak ketiga. (2) Kerja sama dan fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda