Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Teks Saat Ini
(1) RPIP 2021-2041 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1(satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan industri dalam RPJPD, RPJMD, RTRW, dan/atau RIPIN, RPIP dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
(4) RPIP 2021-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
